Realisasi Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 36,88 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTABadan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bukukan penerimaan pajak mencapai Rp 36,88 triliun hingga 5 November 2023.

Realisasi tersebut sudah setara 85,78% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 sebesar Rp 43 triliun.

Realisasi ini juga mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya Rp 33,35 triliun.


"Sampai dengan 5 November 2023 kita sudah tercapai 85,78% atau Rp 36,88 triliun dengan rata-rata capaian sudah bagus," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam Webinar : Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Kehilangan Pendapatan Rp 4 Triliun

Asal tahu saja, sudah ada tujuh jenis pajak daerah yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Misalnya saja penerimaan Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 7,86 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 5,68 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai Rp 1,38 triliun, serta pajak hotel sebesar Rp 1,51 triliun.

Kemudian, ada juga pajak restoran Rp 3,29 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,63 triliun, serta Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp 5,22 triliun.

Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah PBB yang mencapai 95,95%. Total penerimaan dari PBB hingga 5 November 2023 ini mencapai Rp 8,63 triliun dari target penerimaan pajak sebesar Rp 9 triliun.

Baca Juga: Simak Lagi, Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global

"Inilah inovatif kebijakan dengan kita melihat potensi yang ada bagaimana kita membuat kebijakan, sehingga kebijakan pemungutan PBB ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor PBB," katanya. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .