KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pengujung kuartal ketiga tahun ini, penerimaan pajak pemerintah bertumbuh positif, yakni 16,87% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pajak ini sejalan dengan kontribusi pajak sektor usaha utama yang juga mencatat pertumbuhan positif. Seluruh sektor usaha mencetak pertumbuhan penerimaan pajak yang positif hingga akhir September, namun industri pengolahan alias manufaktur tumbuh melambat.
Pada periode Januari-September 2018, penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 246,9 triliun atau tumbuh 11,94% secara tahunan (yoy). Sementara, periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak industri pengolahan tumbuh mencapai 18,06% yoy. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Yon Arsal, menyatakan, perlambatan ini masih terbilang wajar. “Pada dasarnya kita melihat baseline pertumbuhan tahun lalu sudah sangat tinggi, sehingga pertumbuhan tahun ini di sekitaran 12% sebenarnya sudah sangat bagus,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10). Yon juga menilai, penerimaan pajak dari industri pengolahan masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi riil yang berada di kisaran 5,1% yoy. Dus, ia tak menampik perlambatan penerimaan pajak industri pengolahan turut menahan laju pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN). Hingga September 2018, penerimaan PPN DN tumbuh 8,22% yoy, melambat dari sebelumnya tumbuh 12,15% yoy di periode yang sama tahun lalu. Menurut Yon, perlambatan ini tak lepas dari meningkatnya seiring dengan depresiasi kurs rupiah.
“Dalam hal terjadi lag antara impor dan penjualan, maka setoran PPN DN akan berkurang. PPN impor akan menjadi pajak masukan (PM),” kata Yon. Pertumbuhan volume penjualan yang tak sejalan denga pertumbuhan impor, tambah Yon, tentu akan mengurangi PPN DN. Kendati demikian, Yon menilai pertumbuhan sektor industri pengolahan masih secara umum masih bagus. Ia juga mengatakan, berkurangnya penerimaan pajak PPN DN di periode hingga September juga disebabkan oleh pergeseran pembayaran setoran sebesar Rp 920,75 miliar ke bulan Oktober. “Itu karena tanggal jatuh tempo pembayaran PPN DN September bertepatan dengan hari Minggu sehingga pembayaran digeser dan masuk ke dalam penerimaan Oktober,” tandas Yon. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto