KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan kontraksi lantaran semakin banyak pengangguran. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang Januari lalu minus 6,05% year on year (yoy), atau lebih rendah dibanding pencapaian pada periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 0,93% yoy. Jika merujuk data APBN 2020, sepanjang Januari 2020 realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun. Sementara itu, pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp 14,34 triliun.
Realisasi penerimaan pajak karyawan merosot pada Januari 2021, begini kata Menkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan kontraksi lantaran semakin banyak pengangguran. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang Januari lalu minus 6,05% year on year (yoy), atau lebih rendah dibanding pencapaian pada periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 0,93% yoy. Jika merujuk data APBN 2020, sepanjang Januari 2020 realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun. Sementara itu, pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp 14,34 triliun.