JAKARTA. Berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, belum juga membuahkan hasil. Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 598,270 triliun, atau 46,22% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan mencatatkan negatif lantaran lebih rendah 1,07%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 604,71 triliun. Meski penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencatatkan pertumbuhan 9,46%, masih ada pos dari PPh non migas tersebut yang juga mencatatkan posisi negatif, yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 5,34% atau sebesar Rp 27,14 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 28,67 triliun.
Realisasi penerimaan pajak kembali negatif
JAKARTA. Berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, belum juga membuahkan hasil. Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 598,270 triliun, atau 46,22% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan mencatatkan negatif lantaran lebih rendah 1,07%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 604,71 triliun. Meski penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencatatkan pertumbuhan 9,46%, masih ada pos dari PPh non migas tersebut yang juga mencatatkan posisi negatif, yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 5,34% atau sebesar Rp 27,14 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 28,67 triliun.