KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan terkontraksi sepanjang tahun lalu. Kontraksi penerimaan PPh badan ini merupakan konsekuensi dari penurunan tarif dan pemberian insentif. Alhasil, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan sepanjang Januari hingga Desember 2020 penerimaan pajak korporasi minus 37,8% year on year (yoy). Merosot tajam bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2019 yang mampu tumbuh positif, meski tipis yakni 0,15% yoy. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan di tahun 2019 sebesar Rp 256,74 triliun. Artinya, dengan kontraksi 37,8% maka penerimaan PPh Pasal 25/29 pada 2020 hanya sekitar Rp 159,7 triliun.
Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan terkontraksi sepanjang tahun lalu. Kontraksi penerimaan PPh badan ini merupakan konsekuensi dari penurunan tarif dan pemberian insentif. Alhasil, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan sepanjang Januari hingga Desember 2020 penerimaan pajak korporasi minus 37,8% year on year (yoy). Merosot tajam bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2019 yang mampu tumbuh positif, meski tipis yakni 0,15% yoy. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan di tahun 2019 sebesar Rp 256,74 triliun. Artinya, dengan kontraksi 37,8% maka penerimaan PPh Pasal 25/29 pada 2020 hanya sekitar Rp 159,7 triliun.