JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada semester I-2017 mencapai sebesar Rp 55,6 triliun. Jumlah itu turun 4,43% dibanding realisasi semester 1-2016 yang sebesar Rp 58,2 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, penurunan penerimaan PPh 21 untuk pribadi karyawan semester I-2017 lantaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di semester 1-2017 sudah naik menjadi sebesar Rp 54 juta per tahun. Sementara di semester 1-2016 masih menggunakan PTKP lama atau Rp 36 juta per tahun. Menurut Yon Arsal, penurunan PPh 21 terjadi di hampir semua daerah lantaran kenaikan PTKP tersebut. Penurunan PPh 21 terbesar di Nusa Tenggara, Bengkulu-Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. "Itu tiga terbesar dengan penurunan lebih dari 14%," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).
Realisasi penerimaan PPh 21 turun 4,43%
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada semester I-2017 mencapai sebesar Rp 55,6 triliun. Jumlah itu turun 4,43% dibanding realisasi semester 1-2016 yang sebesar Rp 58,2 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, penurunan penerimaan PPh 21 untuk pribadi karyawan semester I-2017 lantaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di semester 1-2017 sudah naik menjadi sebesar Rp 54 juta per tahun. Sementara di semester 1-2016 masih menggunakan PTKP lama atau Rp 36 juta per tahun. Menurut Yon Arsal, penurunan PPh 21 terjadi di hampir semua daerah lantaran kenaikan PTKP tersebut. Penurunan PPh 21 terbesar di Nusa Tenggara, Bengkulu-Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. "Itu tiga terbesar dengan penurunan lebih dari 14%," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).