KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realiasi penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh 21 mencapai Rp 191,66 triliun hingga Oktober 2025, atau terkontraksi 12,8% year on year (yoy) atau bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, terkontraksinya penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) di awal tahun 2025. “Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” tutur Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Realisasi Penerimaan PPh OP & PPh 21 Terkontraksi, Ditjen Pajak Jelaskan Penyebabnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realiasi penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh 21 mencapai Rp 191,66 triliun hingga Oktober 2025, atau terkontraksi 12,8% year on year (yoy) atau bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, terkontraksinya penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) di awal tahun 2025. “Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat terdampak TER di awal tahun,” tutur Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).