KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi bunga kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan plafon kredit pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Berdasarkan paparan melalui media sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian subsidi bunga KUR dan Non KUR ini ditujukan untuk melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi UMKM di tengah pandemi. Baca Juga: BNI dukung Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro
Realisasi penyaluran subsidi bunga KUR hingga 18 Agustus 2020 capai Rp 998 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi bunga kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan plafon kredit pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Berdasarkan paparan melalui media sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan pemberian subsidi bunga KUR dan Non KUR ini ditujukan untuk melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi UMKM di tengah pandemi. Baca Juga: BNI dukung Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro