Realisasi PNBP minerba bisa lampaui target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) bakal melebihi target sebelum akhir tahun.

Saat ini, pemeritah menargetkan PNBP subsektor Minerba senilai Rp 32,4 triliun. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan, hingga September, realisasinya telah mencapai Rp 25,73 triliun atau sudah mencapai 79,41% dari target.

Dia bilang tingginya harga batubara menjadi penopang utama realisasi tersebut. Adapun asumsi harga batubara yang ditetapkan tahun ini senilai US$ 75 per ton.


"Sekarang kan rata-rata harganya sudah di atas US$ 80 per ton. Jadi, tiga bulan ke depan kalau tidak ada penurunan yang ekstrem ya bisa melebihi target,“ tercapai [target]," katanya kepada KONTAN, Selasa (3/10).

Selain itu, diperkirakan ada lonjakan setoran pada bulan ini. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang membayar secara triwulanan.

"Jadi biasanya ada lonjakan itu di Januari, April, Juli, dan Oktober. Dengan sisa kurang dari Rp 7 triilun yang harus dikejar, mudah-mudahan tercapai," tuturnya.

Adapun harga batubara yang menyumbang sekitar 80% PNBP minerba mencetak hasil positif sepanjang tahun ini. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian ESDM, HBA September 2017 tercatat senilai US$ 92,03 per ton.

Dari sisi kepatuhan perusahaan, pelunasan tunggakan saat ini berjalan lebih cepat. Pasalnya, Kementerian ESDM tengah mengembangkan sistem PNBP elektronik (e-PNBP) yang langsung mencatat tagihan dan pembayaran dari perusahaan.

Dia mengungkapkan tunggakan yang tercatat masih sekitar Rp 4,8 triliun. Untuk tunggakan yang sulit ditagih, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

“Kita masih diskusikan dengan Kementerian Keuangan, apakah yang perusahaannya sudah tidak ada itu harus ditagih juga. Masih belum diputuskan soal itu. Dan itu merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,“ tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia