KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sepanjang 2020 anjlok 43,9% secara year on year (yoy). Pencapaian itu, membuat PPh Migas sebagai pos penerimaan pajak yang terkoreksi paling dalam di tahun lalu. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan, realisasi PPh Migas pada Januari-Desember 2020 hanya Rp 33,2 triliun. Jumlah lebih rendah dibandingkan PPh Migas pada periode sama tahun sebelumnya yakni Rp 59,2 triliun. Walau begitu, realisasi penerimaan PPh Migas kali ini lebih tinggi 4,1% jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp 31,9 triliun. Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur APBN 2020.
Realisasi PPh Migas terpukul paling dalam, anjlok 43,9% di tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sepanjang 2020 anjlok 43,9% secara year on year (yoy). Pencapaian itu, membuat PPh Migas sebagai pos penerimaan pajak yang terkoreksi paling dalam di tahun lalu. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menunjukkan, realisasi PPh Migas pada Januari-Desember 2020 hanya Rp 33,2 triliun. Jumlah lebih rendah dibandingkan PPh Migas pada periode sama tahun sebelumnya yakni Rp 59,2 triliun. Walau begitu, realisasi penerimaan PPh Migas kali ini lebih tinggi 4,1% jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp 31,9 triliun. Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait perubahan postur APBN 2020.