KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang telah dilakukan sejak 2013. Pembiayaan SBSN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimulai sejak 2015 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dan diikuti Ditjen Sumber Daya Air pada 2017. Pada TA 2020 Kementerian PUPR mendapat alokasi dana SBSN Rp 7,61 triliun dengan realisasi proyek mencapai 94,49%. Ini merupakan pencapaian kedua tertinggi di antara 8 Kementerian/Lembaga lain yang melaksanakan Proyek SBSN. “Pembiayaan SBSN Kementerian PUPR terus meningkat setiap tahunnya dari Rp 3,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp15,1 triliun pada tahun 2020. Namun, karena Pandemi COVID-19 ada penghematan anggaran sehingga dana SBSN di Kementerian PUPR menjadi Rp 7,61 triliun yang digunakan untuk Ditjen Bina Marga dan Ditjen Sumber Daya Air,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021).
Pada TA 2020 di Ditjen Bina Marga terdapat 254 Proyek SBSN yang dilaksanakan oleh 70 satker. Salah satunya adalah Flyover Martadinata Simpang Gaplek Kota Tangerang Selatan, Banten. Flyover sepanjang 983,5 meter ini dibangun dengan anggaran Rp 79,9 miliar secara multiyears contract (MYC) 2019-2020. “Ada juga Jembatan Youtefa yang sekarang menjadi ikon Papua, itu juga didanai dari SBSN sebesar Rp 1,88 triliun dari 2015-2019,” tambah Menteri Basuki. Pada Ditjen Sumber Daya Air pada TA 2020 terdapat 65 proyek yang didanani melalui SBSN yang dilaksanakan oleh 47 satker pelaksana. Salah satu kegiatannya yakni Peningkatan Daerah Irigasi Way Seputih (Lanjutan) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung senilai Rp 12,4 miliar dari SBSN 2020. Baca Juga: Ini daftar proyek yang dibiayai SBSN hingga Rp 27,58 triliun Dikatakan Menteri Basuki keunggulan pendanaan infrastruktur menggunakan SBSN yakni kualitas output cukup baik karena dilakukan monitoring dan evaluasi tidak hanya oleh Kementerian PUPR, tetapi juga oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. “Bukan berarti yang diluar SBSN kualitasnya jelek, tetapi para satuan kerja meningkatkan kehati-hatian di tata kelola dan pelaksanaannya karena banyak mata yang mengawasi,” ujar Menteri Basuki.