Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 55,76 Triliun hingga Kuartal I



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Maret 2022 pajak mencapai Rp 55,76 triliun, atau bertambah Rp 19,65 triliun dari realisasi pada bulan Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peningkatan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum.

“Namun secara agregat restitusi sampai dengan Maret 2022 turun 0,76% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (25/4).


Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 Badan.

Baca Juga: Hingga 25 April 2022, Kemenkeu Terima Rp 7,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

“Apabila dirinci per jenis pajaknya, realisasi restitusi mayoritas berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 42,86 triliun atau tumbuh positif 1,05% yoy dan restitusi PPh Pasal 25/29 sebesar Rp 10,23 triliun atau turun 1,80% yoy,” tambah Neilmaldrin.

Lebih lanjut, berdasarkan sumbernya, restitusi dibagi menjadi tiga yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari tiga restitusi ini, hanya restitusi dipercepat yang mengalami pertumbuhan positif.

Adapun rinciannya adalah restitusi dipercepat tercatat Rp 24,63 triliun atau tumbuh positif 43,65% yoy, restitusi normal tercatat Rp 21,46 triliun atau terkontraksi 20,35% yoy. Sedangkan restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 9,67 triliun atau turun 20,06% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi