KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Maret 2022 pajak mencapai Rp 55,76 triliun, atau bertambah Rp 19,65 triliun dari realisasi pada bulan Februari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peningkatan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. “Namun secara agregat restitusi sampai dengan Maret 2022 turun 0,76% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (25/4).
Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 55,76 Triliun hingga Kuartal I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Maret 2022 pajak mencapai Rp 55,76 triliun, atau bertambah Rp 19,65 triliun dari realisasi pada bulan Februari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peningkatan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum. “Namun secara agregat restitusi sampai dengan Maret 2022 turun 0,76% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (25/4).