KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak sampai dengan akhir September 2021 sebesar Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy). “Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).
Realisasi restitusi pajak hingga September 2021 capai Rp 160,75 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak sampai dengan akhir September 2021 sebesar Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy). “Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).