Realisasi Restitusi Pajak Naik 3,84% per September 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir September 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 166,93 triliun. Restitusi pajak naik 3,84% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun atau meningkat 16,40% secara tahunan.

"Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (7/10).


Baca Juga: E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Pengamat

Selain PPN dalam negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 20,41% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 69,88 triliun atau terpantau tumbuh 50,85% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Restitusi normal tercatat Rp 73,57 triliun atau turun 17,29% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati