KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir September 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 166,93 triliun. Restitusi pajak naik 3,84% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun atau meningkat 16,40% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (7/10).
Realisasi Restitusi Pajak Naik 3,84% per September 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir September 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 166,93 triliun. Restitusi pajak naik 3,84% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun atau meningkat 16,40% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 124,84 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (7/10).