KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 234,75 triliun. Restitusi pajak tersebut naik 25,79% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 185,56 triliun atau meningkat 49,34% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 185,56 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).
Realisasi Restitusi Pajak Naik Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 234,75 triliun. Restitusi pajak tersebut naik 25,79% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 185,56 triliun atau meningkat 49,34% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 185,56 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).