KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami peningkatan di awal tahun. Sampai dengan akhir Januari 2024, realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 30,88 triliun, atau meningkat 182,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode tersebut merupakan dampak moderasi harga komoditas yang mengakibatkan Wajib Pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi.
Realisasi Restitusi Pajak Naik pada Awal Tahun, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami peningkatan di awal tahun. Sampai dengan akhir Januari 2024, realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 30,88 triliun, atau meningkat 182,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi pada periode tersebut merupakan dampak moderasi harga komoditas yang mengakibatkan Wajib Pajak memerlukan cashflow sehingga terjadi peningkatan restitusi.