Realisasi Restitusi Pajak pada Januari 2023 Turun 51,68% Menjadi Rp 10,93 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun.

Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.


Baca Juga: Pemerintah akan Kurangi Insentif Perpajakan Seiring Pulihnya Kegiatan Usaha di 2023

"Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (14/2).

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat yaitu sebesar Rp 5,22 triliun atau terpantau turun 49,77% secara tahunan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Makin Meningkat

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 2,54 triliun atau menurun 35,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 3,17 triliun atau turun 61,71% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli