KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.
Realisasi Restitusi Pajak pada Januari 2023 Turun 51,68% Menjadi Rp 10,93 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.