Realisasi Restitusi Pajak Per April 2022 Turun Sekitar 6%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir April 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 70,4 triliun, atau turun sekitar 6% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, kontribusi restitusi dipercepat terhadap total restitusi mengalami peningkatan dan bahkan mencapai 42% dari total restitusi.

Nah, berdasarkan dokumen DJP, nilai restitusi dipercepat hingga April 2022 sekitar Rp 29,8 triliun. Ini terdiri dari nilai restitusi dipercepat bulan Januari 2022 sebesar Rp 10,4 triliun, Februari 2022 sebesar Rp 5,1 triliun, Maret 2022 sebesar Rp 9,1 triliun, dan April 2022 sebesar Rp 5,2 triliun.

Sedangkan restitusi normal hingga April 2022 tercatat Rp 28,6 triliun. Ini terdiri dari restitusi normal pada bulan Januari 2022 yang sebesar Rp 8,3 triliun, Februari 2022 sebesar Rp 6,1 triliun, Maret Rp 7,1 triliun, dan April 2022 yang sebesar 7,1 triliun.

Baca Juga: Pengamat DDTC Yakin Outlook Penerimaan Pajak 2022 Tercapai, Ini Alasannya

Kemudian, restitusi upaya hukum hingga April 2022 tercatat Rp 12,1 triliun, yang terdiri dari restitusi upaya hukum pada Januari 2022 sebesar Rp 4,0 triliun, Februari 2022 sebesar Rp 2,3 triliun, Maret 2022 sebesar Rp 3,4 triliun, dan April 2022 sebesar 2,4 triliun.

Ke depan, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa memperkirakan, tren restitusi akan mengalami peningkatan selama beberapa bulan ke depan.

Menurut Ihsan, peningkatan restitusi ini didorong oleh tingginya impor. Namun, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini akan melakukan pencegahan potensi tersebut.

“Kami akan mengantisipasi di bulan-bulan ke depan karena mungkin ada kenaikan restitusi karena impor naik tinggi, serta kenaikan threshold restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar,” tandas Ihsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto