KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi. “Untuk realisasi restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun, atau tumbuh 6,11% yoy. Ini mendominasi realisasi restitusi per jenis pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (12/8).
Realisasi Restitusi Pajak per Juli 2022 Turun 2,87% yoy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi. “Untuk realisasi restitusi PPN dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun, atau tumbuh 6,11% yoy. Ini mendominasi realisasi restitusi per jenis pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (12/8).