KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak hingga akhir September 2021 mencapai Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy). “Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September 2021 turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).
Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak hingga akhir September 2021 mencapai Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy). “Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September 2021 turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).