Realisasi Restitusi Pajak Tembus Rp 234,75 Triliun Hingga November 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 234,75 triliun. Restitusi pajak tersebut naik 25,79% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 185,56 triliun atau meningkat 49,34% secara tahunan.

"Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 185,56 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).


Baca Juga: Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 41,39 triliun. Namun, realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 21,68% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 109,92 triliun atau terpantau tumbuh 114,24% secara tahunan.

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 55,76 Triliun hingga Kuartal I

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 31,54 triliun atau menurun 11,53% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 93,28 triliun atau turun 11,53% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli