Realisasi TKDN hulu Pertamina capai 59,65% hingga akhir tahun lalu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina melalui Subholding Upstream mencatat hingga akhir tahun 2020, realisasi  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 59.65% atau lebih tinggi dari target yang telah ditentukan oleh pemerintah dan Pertamina Holding.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu Bahriansyah menegaskan pihaknya tetap berupaya menjaga komitmen pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, di tengah kondisi triple shock yang menghantam industri migas, Subholding Upstream Pertamina diklaim tetap dapat menjaga produksi dan lifting serta melanjutkan eksplorasi, pengembangan dan inovasi-inovasi demi menjaga produksi dan lifting. Pertamina juga selalu berkomitmen mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas nasional dan multiplier effect bagi keseluruhan industri dalam negeri. 


Baca Juga: SKK Migas dan kontraktor migas kejar tambahan produksi 3.500 barel per hari

Adapun, Capaian TKDN tersebut terdiri dari TKDN Barang sebesar 29,70% dan TKDN Jasa sebesar 69,28%. Angka ini akan terus ditingkatkan lagi sebagai upaya Subholding Upstream Pertamina dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. 

"Dalam pemenuhan tersebut, Pertamina melalui Subholding Upstream menerapkan TKDN dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga kontrak berakhir dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi dan pemenuhan capaian TKDN sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Whisnu dalam keterangan resmi, Kamis (8/4).

Whisnu menambahkan, tantangan menjalankan operasi di masa pandemi COVID-19 cukup tinggi.  Selain harus memastikan sisi operasional berjalan lancar, juga harus memastikan Protokol COVID-19 dijalankan secara konsisten untuk keselamatan pekerja. 

"Selain fokus pada upaya menjaga aktivitas produksi melalui program Eksplorasi dan Pengembangan, Subholding Upstream Pertamina juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung kinerja perusahaan," jelas Whisnu.

Dalam mendukung komitmen tersebut, Subholding Upstream Pertamina memiliki Program rutin pemenuhan capaian TKDN yang dilaksanakan setiap tahun dan juga program peningkatan pemenuhan capaian TKDN. Untuk program rutin yang dijalankan adalah pelaksanaan verifikasi TKDN dan pengajuan tanda sah ke Ditjen Migas sesuai dengan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2013. 

Baca Juga: Ini saran pengamat terkait rencana pemerintah melakukan penyesuaian subsidi listrik

Program rutin lainnya berupa coaching clinic tata cara perhitungan TKDN yang diberikan kepada mitra kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020 dan kuartal 1 tahun 2021 ini. Dan kegiatan ini tetap menjadi program rutin implementasi TKDN Subholding Upstream Pertamina di tahun 2021. 

Whisnu melanjutkan, selain program rutin yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan TKDN, Subholding Upstream Pertamina juga telah menyiapkan beberapa program non rutin dalam rangka meningkatkan capaian TKDN sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah antara lain Pengelolaan Bank Data TKDN Barang dan Jasa sebagai tools dalam menentukan nilai batasan minimal TKDN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Bank Data TKDN ini akan terintegrasi dengan aplikasi TKDN Millions agar identifikasi TKDN ini lebih efektif dan efisien dalam proses pengadaan," sambung Whisnu.

Program non rutin lainnya adalah pembinaan Pabrikan Dalam Negeri melalui program Assessment (AML Pabrikan dalam Negeri) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas dari pabrikan dalam negeri. Program AML pabrikan dalam negeri ini juga dapat dilakukan melalui pendampingan dengan BPPT. 

Sampai dengan Februari 2021, pencapaian realisasi TKDN Subholding Upstream Pertamina sebesar 66,78% yang merupakan gabungan antara TKDN barang 27,53% dan TKDN Jasa 75,32%.

Selanjutnya: Ini alasan pemerintah ubah mekanisme subsidi negeri dan pupuk di tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi