JAKARTA. Ketimbang belanja pemerintah pusat, realisasi dana transfer daerah lebih maksimal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatatkan hingga saat ini realisasi dana transfer daerah sudah mencapai 90%. Menurut Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) pajak, dan dana alokasi khusus (DAK), tidak ada hambatan dalam pencairannya ke daerah. "Karena dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah memang tidak menghadapi hambatan dalam pencairannya atau transfernya," ujar Pramudjo tanpa menyebutkan rincian total dana yang sudah ditransfer ke daerah. Lain lagi anggaran belanja bagi Kementerian Lembaga, lebih sulit diserap lantaran prosedur yang harus ditempuh lebih rumit. "Banyak yang diberi tanda bintang dan harus meminta persetujuan dewan dulu," kata Pramudjo.
Realisasi transfer dana ke daerah sudah mencapai 90%
JAKARTA. Ketimbang belanja pemerintah pusat, realisasi dana transfer daerah lebih maksimal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatatkan hingga saat ini realisasi dana transfer daerah sudah mencapai 90%. Menurut Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo, dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) pajak, dan dana alokasi khusus (DAK), tidak ada hambatan dalam pencairannya ke daerah. "Karena dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah memang tidak menghadapi hambatan dalam pencairannya atau transfernya," ujar Pramudjo tanpa menyebutkan rincian total dana yang sudah ditransfer ke daerah. Lain lagi anggaran belanja bagi Kementerian Lembaga, lebih sulit diserap lantaran prosedur yang harus ditempuh lebih rumit. "Banyak yang diberi tanda bintang dan harus meminta persetujuan dewan dulu," kata Pramudjo.