Realisasi unit khusus kredit pertanian masih jauh



JAKARTA. Keinginan legislatif untuk segera memiliki unit khusus kredit pertanian di Bank BUMN bertolak belakang dengan rencana Kementerian Pertanian (Kemtan). Kemtan beralasan, lebih fokus untuk segera terbentuknya asuransi pertanian. Bahkan hingga saat ini belum ada rancangan draft tersebut. .

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengaku belum membuat draft Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pembentukan unit khusus kredit pertanian. Apalagi dengan membentuk lembaga keuangan.

Amran hanya menjanjikan Permentan lebih dahulu keluar adalah asuransi pertanian. Menyusul nantinya aturan untuk kredit petani. "Kami akan segera susun karena memang ini telah menjadi kebutuhan juga untuk petani," ujar Amran pada akhir pekan lalu.


Sebagaimana diketahui dalam UU 19 Tahun 2013 memuat dua pasal untuk pemberdayaan petani. Pasal 87 adalah ketentuan mengenai pembentukan unit khusus pertanian serta prosedur penyaluran kredit dan pembiayaan usaha tani. Nantinya, aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, Herman Kharoen, Wakil Ketua Komisi VI mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk unit khusus kredit pertanian tahun ini harus segera dibentuk. Hal ini termaktub dalam UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk akses pembiayaan ke petani.

PP akan menjamin petani mendapatkan akses permodalan dari Bank BUMN. Nah, BUMN wajib memiliki unit khusus kredit pertanian entah termasuk dalam kredit usaha rakyat (KUR) atau lewat program khusus tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto