KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi wajib tanam dan produktivitas bawang putih jadi persyaratan wajib penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih tahun 2024. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Andi M Idil Fitri menegaskan, tingkat kepatuhan importir akan menjadi pertimbangan utama penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) pada tahun depan. "Khusus bawang putih, importir yang sudah memegang Surat Keterangan Lunas (SKL), yaitu dokumen bukti telah melaksanakan komitmen tanam dan produksi di dalam negeri, akan menjadi pertimbangan diterbitkannya RIPH bawang putih," kata Idil dalam keteranganya, Sabtu (14/10).
Baca Juga: Kementerian Pertanian Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sebanyak 1,1 Juta Ton Pihaknya mencontohkan importir bawang putih yang sudah punya 1 SKL dan tidak ada tanggungan kewajiban tanam lainnya, maka importir tersebut dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 dengan volume hingga 4.000 ton. Kemudian, jika mengantongi 2 SKL bisa mengajukan 5.000 ton, dan demikian seterusnya.