KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO, sebagai bagian dari IDSurvey, mendukung pemerintah merealisasikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yaitu melakukan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaku usaha. Dukungan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Direktur Utama PT SUCOFINDO mengatakan bahwa PT SUCOFINDO telah melakukan Verifikasi TKDN kepada 806 pelaku usaha dan membantu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 398 sertifikat TKDN pada periode Januari – Mei 2022. Selain itu, PT SUCOFINDO telah menerbitkan 218 sertifikat TKDN kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat TKDN dapat digunakan UMKM sebagai bukti pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, sebagai syarat pengadaan barang atau jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini berdasarkan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa.
Realisasikan Target P3DN, SUCOFINDO Dukung Kemenperin Terbitkan 398 Sertifikat TKDN
KONTAN.CO.ID - PT SUCOFINDO, sebagai bagian dari IDSurvey, mendukung pemerintah merealisasikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yaitu melakukan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaku usaha. Dukungan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Direktur Utama PT SUCOFINDO mengatakan bahwa PT SUCOFINDO telah melakukan Verifikasi TKDN kepada 806 pelaku usaha dan membantu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 398 sertifikat TKDN pada periode Januari – Mei 2022. Selain itu, PT SUCOFINDO telah menerbitkan 218 sertifikat TKDN kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat TKDN dapat digunakan UMKM sebagai bukti pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, sebagai syarat pengadaan barang atau jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini berdasarkan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa.