KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi dan reasuransi di Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Peningkatan risiko bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan memicu kebutuhan penguatan modal menjadi semakin mendesak. Di saat yang sama, regulator menuntut perusahaan asuransi memiliki permodalan yang lebih solid. Tujuannya, agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara berkelanjutan dan menjaga stabilitas industri. Di tengah tantangan tersebut, Indonesia masih tertinggal dalam satu aspek krusial, yakni belum adanya regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi. Padahal, di banyak negara praktik ini sudah lazim digunakan sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dan penguatan struktur permodalan perusahaan asuransi.
Reasuransi Bukan Sekadar Tempat Berbagi Risiko, Tapi Juga Alat Penguat Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi dan reasuransi di Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Peningkatan risiko bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan memicu kebutuhan penguatan modal menjadi semakin mendesak. Di saat yang sama, regulator menuntut perusahaan asuransi memiliki permodalan yang lebih solid. Tujuannya, agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara berkelanjutan dan menjaga stabilitas industri. Di tengah tantangan tersebut, Indonesia masih tertinggal dalam satu aspek krusial, yakni belum adanya regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi. Padahal, di banyak negara praktik ini sudah lazim digunakan sebagai bagian dari strategi manajemen risiko dan penguatan struktur permodalan perusahaan asuransi.