Reasuransi gempa ke Maipark minta dipertahankan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi umum bisa mempertahankan presentase sesi wajib gempa bumi yang disisihkan kepada PT Reasuransi Maipark Indonesia. Adapun sesi wajib tersebut saat ini mencapai 25% dari sebelumnya 15%.

Direktur Pengawasan Perasuransian OJK Darul Dimasqy berharap kepada para perusahaan asuransi umum mampu mempertahankan presentasenya tanpa harus dilakukan peningkatan sesi wajib minimum dalam negeri, tanpa perlu didorong penerbitan peraturan baru.

"Penempatan sesi wajib secara optimal kepada Maipark merupakan bagian dari bentuk penjenuhan kapasitas dalam negeri," ujar Darul saat memberikan sambutan di acara Maipark Award 2017, Jakarta, Kamis (13/7).


Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan OJK untuk mengoptimalisasikan kapasitas dalam negeri sebagaimana tertuang dalam POJK No.14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Darul menyebut, secara perlahan sebetulnya sudah mampu mengoptimalkan dan menjenuhkan reasuransi dalam negeri. Ini tentu mulai menunjukkan perkembangan yang baik.

Lebih lanjut, Darul memaparkan catatan OJK menunjukkan premi reasuransi yang ditempatkan di luar negeri pada tahun 2016 mencapai Rp 14,46 triliun atau turun 5,8% dibandingkan tahun 2015. Sementara penerimaan komisi dari penempatan reasuransi ke luar negeri senilai Rp 2,3 triliun dengan nilai klaim recovery Rp 5,66 triliun.

Sedangkan transaksi reasuransi ke luar negeri pada 2016 mengalami defisit Rp 6,6 triliun dan transaksi reasuransi yang diperoleh dari luar negeri pada tahun yang sama mengalami surplus sebesar Rp 840 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia