KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maipark Indonesia menyampaikan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, mengatakan per Februari 2025 ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 780,03 miliar. Dengan demikian, perusahaan telah melampaui batas minimal Rp 500 miliar yang diwajibkan bagi perusahaan reasuransi. Adapun, perusahaan juga telah telah menyiapkan strategi untuk memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 2 triliun untuk tahun 2028 mendatang.
Baca Juga: Maipark Targetkan Pendapatan Premi Tumbuh Dobel Digit pada Tahun 2025 "Strategi ini mencakup kombinasi peningkatan volume bisnis secara signifikan serta menjaga profit yield di atas 15% guna menarik calon investor strategis," kata Kocu kepada Kontan, Kamis (20/3). Selain itu, Kocu juga mengamati terdapat sejumlah tantangan yang perusahaan tengah hadapi. Di antaranya, mencari keseimbangan antara model bisnis yang berorientasi pada volume premi dengan peran yang telah diamanatkan oleh industri asuransi nasional. Baca Juga: Industri Reasuransi Diproyeksikan Tumbuh 7,17% pada 2025, Maipark Optimistis Seperti diketahui, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan reasuransi yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada 2026, perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.