KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menyatakan saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian proses implementasi PSAK 117. "Dengan demikian, diharapkan dapat terimplementasi dengan baik pada tahun depan," ujar Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim kepada Kontan, Selasa (1/10).
Reasuransi Marein Dalam Tahap Akhir Penyelesaian Proses Implementasi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menyatakan saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian proses implementasi PSAK 117. "Dengan demikian, diharapkan dapat terimplementasi dengan baik pada tahun depan," ujar Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim kepada Kontan, Selasa (1/10).
TAG: