KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun. Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis bisa memenuhi ketentuan OJK terkait permodalan.
Reasuransi Marein Optimistis Bisa Penuhi Ketentuan OJK Terkait Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan reasuransi wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum yang telah ditetapkan. Adapun hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Secara rinci, perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Pada 2028, perusahaan reasuransi harus memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas KPPE 1 paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, sedangkan KPPE 2 paling sedikit Rp 2 triliun. Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis bisa memenuhi ketentuan OJK terkait permodalan.