K
ONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis bisa mencapai syarat permodalan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2028. Perseroan telah membuat rencana untuk memenuhi aturan tersebut. OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang modal minimum perusahaan reasuransi di Indonesia, yakni Rp 1 triliun pada 2026 dan Rp 2 triliun pada 2028.
Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein
, Tamara Arista Salim mengatakan perusahaan saat ini tengah berusaha memenuhi persyaratan ekuitas pada 2026. Menurutnya perseroan telah membuat proyeksi dan berupaya memenuhi dengan menerapkan pertumbuhan organik. "Kami akan kejar pertumbuhan organik tersebut. Untuk 2026, kami sangat optimistis dan kondisinya saat ini sudah sangat mendukung," ungkapnya saat konferensi pers di Plaza Marein, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Baca Juga: Reasuransi Marein Targetkan Premi dan Laba Tumbuh Dobel Digit pada 2024 Terkait pertumbuhan organik, Tamara merinci hal tersebut didapat dari hasil perolahan bisnis, hasil investasi, dan portofolio perusahaan dari waktu ke waktu. Dia bilang Marein akan berupaya meningkatkan hal tersebut.
"Tentunya Marein sudah melakukan beberapa proyeksi sejauh ini. Secara optimistis, manajemen melihat bahwa pertumbuhan dan persyaratan modal akan membawa dampak positif kepada industri perasuransian. Kami juga melihat dengan adanya inisiatif untuk penguatan modal, tentu akan membawa dampak positif bagi Marein," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Reinsuransi Marein telah membukukan ekuitas per Mei 2024 sebesar Rp 1,49 triliun. Pendapatan bruto Marein tercatat sebesar Rp 712,53 miliar pada kuartal I-2024. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 9,33%, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 651,72 miliar.
Selain itu, laba tahun berjalan perusahaan tercatat sebesar Rp 34,87 miliar pada kuartal I-2024. Nilai itu meningkat 22,57%, jika dibandingkan kuartal I-2023 sebesar Rp 28,45 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih