KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ekuitas minimum yang harus dipenuhi perusahaan reasuransi. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, yakni ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi reasuransi pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Dan pada 2028, tahap kedua yang harus dipenuhi, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis dapat memenuhi ketentuan modal minimum pada 2028. Sebab, perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028. Sesuai proyeksi, Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim menyampaikan pihaknya masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut dengan cara melalui pertumbuhan organik.
Reasuransi Marein Optimistis Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada Tahun 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ekuitas minimum yang harus dipenuhi perusahaan reasuransi. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, yakni ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi reasuransi pada 2026 sebesar Rp 500 miliar. Dan pada 2028, tahap kedua yang harus dipenuhi, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) optimistis dapat memenuhi ketentuan modal minimum pada 2028. Sebab, perusahaan sudah membuat proyeksi sampai 2028. Sesuai proyeksi, Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim menyampaikan pihaknya masih dapat memenuhi peraturan yang berlaku tersebut dengan cara melalui pertumbuhan organik.