Reasuransi Nasional Klaim Ekuitas Capai Rp 1,03 Triliun Per Juni 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasre menyampaikan ekuitas hingga Juni 2024 (unaudited) secara konsolidasi sebesar Rp 1,03 triliun. Artinya, Nasre telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 500 miliar pada 2026. Adapun ketentuan ekuitas reasuransi itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Juru Bicara Reasuransi Nasional Indonesia Rudy Victor Sinaga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan modal minimum yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Nasre melihat kesempatan yang terbuka untuk meningkatkan ekuitas dari proses bisnis yang dijalankan saat ini dan beberapa waktu ke depan akan dioptimalkan untuk memenuhi ketentuan modal, terutama pada 2028," ucapnya kepada Kontan, Selasa (3/9).


Rudy menerangkan kemampuan atas kapasitas perusahaan reasuransi menahan risiko lebih banyak ditunjukkan dengan ekuitas yang lebih besar. Dengan kemampuan perusahaan reasuransi menahan risiko lebih banyak, berarti juga memperbesar potensi pendapatan premi yang akan dicatatkan oleh perusahaan reasuransi.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Mulai Genjot Porsi Premi Segmen RItel, Begini Strateginya

Dia berharap hal itu juga secara simultan bisa menurunkan besaran premi retrosesi yang harus dikeluarkan.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan Nasional Re melihat aturan ekuitas tersebut sebagai dorongan penguatan ekosistem asuransi nasional Indonesia. Dia bilang Nasional Re tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi ekosistem asuransi nasional tersebut. 

Dengan masih besarnya peluang peningkatan penetrasi bisnis asuransi Indonesia, Rudy menilai hal tersebut akan ikut mendorong peningkatan permintaan dukungan reasuransi. 

"Kecukupan premi atas liabilitas yang akan muncul adalah isu tersendiri, proses underwriting dan manajemen risiko akan memainkan peran besar untuk menciptakan keberlangsungan ekosistem asuransi ke depannya," tuturnya.

Selain itu, Rudy mengatakan bahwa peningkatan ekuitas secara organik akan dipengaruhi cara Nasional Re menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan unsur-unsur tersebut di samping tata kelola perusahaan yang harus lebih baik.   

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tertuang ekuitas minimum tahap kedua yang harus dipenuhi reasuransi pada 2028, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun dan KPPE 2 sebesar Rp 2 triliun.

Baca Juga: Dukung UMKM, Indonesia Re Pertemukan Pengusaha Kecil dengan Pembeli Potensial

Adapun KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari