Rebutan dengan asing, industri asuransi terkendala penuhi kewajiban investasi ke SBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain industri asuransi masih kesulitan memenuhi aturan terkait investasi di instrumen surat berharga negara (SBN). Padahal aturan ini seharusnya bisa terealisasi akhir tahun 2017.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut. Pertama, perusahaan asuransi masih kesulitan membeli SBN di pasar primer karena persaingannya ketat.

“Sejauh ini kendalanya masih klasik, mereka harus berebut dengan banyak institusi lain baik lokal maupun asing untuk beli SBN,” kata Togar, kepada Kontan.co.id, Rabu (6/3).


Kondisi tersebut membuat pelaku usaha harus memutar otak dengan membeli SBN di pasar sekunder. Namun membeli di pasar sukunder bukan perkara mudah, karena harga jualnya relatif tinggi, tetapi imbal hasil investasi (yield) yang diperoleh justru rendah.

Meski demikian secara total industri asuransi jiwa telah memenuhi porsi SBN sebanyak 30%. Hal tersebut diamini oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin, yang menyebut asuransi jiwa secara industri telah memenuhi ketentuan SBN lebih dari 36%, sedangkan asuransi umum sudah mencapai 26,6% atau melebihi ketentuan 20%.

“Berarti secara industri asuransi jiwa dan asuransi umum sudah melebihi kewajiban OJK. Asuransi umum kewajiban 20% dan asuransi jiwa 30%,” ungkap Ichsanuddin.

Sayangnya, perusahaan asuransi yang dapat memenuhi ketentuan SBN tersebut berasal dari perusahaan perusahaan besar yang sudah kuat secara pendanaan. OJK mencatat, masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, di mana masing-masing berasal dari asuransi jiwa sebanyak 14 perusahaan dan asuransi umum 12 perusahaan.

PT Capital Life Indonesia, adalah salah satu pemain asuransi jiwa yang baru saja memenuhi ketentuan itu pada akhir Desember 2018. Direktur Utama Capital Life Antony Japari mengaku bahwa perusahaanya telah berinvestasi sebanyak 30% ke instrumen SBN.

“Capital Life sudah memenuhi ketentuan minimal investasi SBN 30% yaitu per 31 Desember 2018. Kami juga akan mengoptimalkan investasi lain yang bisa menghasilkan imbal hasil menarik,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank, di antaranya perusahaan asuransi. Asuransi jiwa wajib memenuhi 30% SBN, dan asuransi umum 20% dari total investasi perusahaan serta harus terpenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi