KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini merupakan upaya untuk penanganan dampak pandemi virus Corona (Covid-19) yang menyasar perekonomian nasional. Melalui Perppu tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Recovery bond dinilai lebih tepat untuk menalangi dana APBN hadapi dampak covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini merupakan upaya untuk penanganan dampak pandemi virus Corona (Covid-19) yang menyasar perekonomian nasional. Melalui Perppu tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.