KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank sistemik menyiapkan rencana aksi (recovery plan) yang segera dimintakan persetujuan ke pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam beberapa minggu ke depan. Recovery plan ini adalah rencana penerbitan surat utang atau obligasi konversi. Aksi ini sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.14/POJK.03/2017. Ini merupakan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk mencegah dampak sistemik apabila terjadi krisis. Pasal 37 POJK itu berbunyi, pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dilakukan paling lambat 31 Desember 2018 untuk bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik, sebelum peraturan OJK itu berlaku efektif per 7 April 2017.
Recovery plan, bank bersiap terbitkan obligasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank sistemik menyiapkan rencana aksi (recovery plan) yang segera dimintakan persetujuan ke pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam beberapa minggu ke depan. Recovery plan ini adalah rencana penerbitan surat utang atau obligasi konversi. Aksi ini sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.14/POJK.03/2017. Ini merupakan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk mencegah dampak sistemik apabila terjadi krisis. Pasal 37 POJK itu berbunyi, pemenuhan kewajiban memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dilakukan paling lambat 31 Desember 2018 untuk bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik, sebelum peraturan OJK itu berlaku efektif per 7 April 2017.