Recovery rate kredit macet maksimal 10%



JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hapus tagih (haircut) kredit macet mendorong bank BUMN bersih-bersih utang. Tahun ini, empat bank milik pemerintah bakal menghapus tagih kredit macet hingga Rp 10 triliun. Rinciannya, Bank Mandiri Rp 4,5 triliun, Bank BNI Rp 4,57 triliun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp 424,4 miliar dan Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 115 miliar. Artinya, plafon hapus tagih mencapai 14% dari total kredit macet di bank BUMN. Per Desember 2012, total kredit macet bank BUMN mencapai Rp 70 triliun. Rinciannya, Mandiri mencapai Rp 32,7 triliun, BNI Rp 22 triliun, BRI Rp 14,5 triliun dan BTN Rp 743 miliar. Kredit macet ini berumur 5 tahun - 10 tahun lalu. Ada juga sisa krisis tahun 1998. Besaran plafon haircut itu sudah mendapat restu dari pemegang saham. Meski tergolong kredit macet, bank tetap berharap bisa mendapat tingkat pengembalian atau recovery rate dari aset busuk tersebut. Direktur Utama BTN, Maryono, mengatakan potensi recovery rate minim. "Mungkin sekitar 10%. Ini termasuk luar biasa karena debitur yang sudah dihapus buku, kondisinya sudah tidak mampu membayar," ujar dia. Direktur Keuangan BRI, Achmad Baequni, menyatakan, nilai kredit hapus tagih yang dipatok BRI sebesar Rp 4,42 miliar dari total Rp 14,53 triliun. Minimnya plafon hapus tagih lantaran BRI tergolong sukses melakukan pengembalian kredit macet. Asal tahu saja, dari total kredit macet Rp 24,6 triliun, BRI berhasil menagih kembali sebesar Rp 10,1 triliun. Langkah penanganan kredit macet BRI selama 2012 ditempuh dengan tiga skema. Pertama, penagihan. Kedua, penyelesaian damai seperti perpanjang masa angsuran dan penjualan agunan. Ketiga, penyelesaian melalui jalur hukum. Managing Director Tresury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri, Royke Tumilaar, menyampaikan nilai kredit hapus tagih senilai Rp 4,9 triliun fokus pada debitur yang mengalami bencana alam. "Kami harapkan, recovery rate bisa 15%," ujar Pahala Mansuri, Managing Director Finance and Strategy Mandiri beberapa waktu lalu. Dalam rapat dengar pendapat komisi XI dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) kemarin (8/4), keempat bank BUMN diminta tidak sekedar melakukan hapus tagih begitu saja. Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, mengatakan wewenang hapus tagih memang terletak pada bank BUMN berdasarkan putusan MK. "Namun pelaksanaannya harus diperjelas. Kalau untuk daerah bencana atau krisis sah-sah saja. Jangan sampai karena ada pengusaha nakal," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Roy Franedya