JAKARTA. Mungkin, bagi pemerintah Indonesia sekarang, orang asing pemilik dollar melimpah ibarat raja. Tak henti-hentinya pemerintah memualiakan para raja. Terbukti, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan dan insentif bagi orang asing agar masuk ke Indonesia. Maklum, investor asing merupakan penggerak perekonomian nasional. Terbaru, melalui paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah melonggarkan aturan penanaman modal oleh investor asing. Investor asing semakin leluasa berbisnis di berbagai sektor usaha.
Sumber: BKPM Di paket kebijakan X, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi Perpres ini, pemerintah akan mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI. Dengan demikian, investor asing bisa masuk dan membenamkan modal hingga 100% pada 35 sektor usaha. Sektor itu antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. Selain itu, pemerintah akan membuka 20 sektor usaha baru yang semula masih tertutup bagi asing. "Kalau sebelumnya pengusaha lokal 100%, nanti investor asing boleh masuk dengan batasan besaran saham tertentu," jelas Darmin, Kamis (11/2). Beberapa sektor yang dibuka untuk pengusaha asing antara lain instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi dengan batasan pemilikan saham 49%. Lalu bisnis angkutan orang dengan moda darat (49%); jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%). Masih ada lagi, pemerintah juga memperbesar pemilikan modal asing di ratusan sektor usaha (lihat tabel). Peningkatan besaran modal asing - 33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%
- 49% sebanyak 54 bidang usaha. Dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67%, 8 bidang usaha meningkat menjadi 100%, serta 32 bidang usaha tetap 49%.
- 51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67%, dan 1 bidang usaha meningkat menjadi 100% serta 7 bidang usaha tetap 51%
- 55% sebanyak 19 bidang ushaa, dimana semuanya meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai di atas Rp 10 miliar
- 65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%
- 85% sebanyak 8 bidang ushaa, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100% yaitu industri bahan baku obat dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU seperti sewa guna usaha
- 95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100%. 12 bidang usaha tetap 95% krena UU
- Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
- Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
Sumber: BKPM Solusi kedua adalah belanja barang pemerintah, makanya mulai tahun lalu anggaran infrastruktur terus digenjot. Bagi Darmin, di luar dua solusi itu, sebenarnya obat bagi pelambatan ekonomi Indonesia adalah mendorong ekspor. "Sayangnya tidak ada yang bisa didorong," kata Darmin. Tidak ada yang bisa didorong karena andalan ekspor yang berupa hasil sumber daya alam sedang merosot. Industrinya juga tidak cukup kuat. "Mau tak mau, kita harus mendorong belanja barang pemerintah dan mengundang investor dari luar," tandas Darmin. Bagi Darmin, keberadaan investor asing juga solusi bagi penyerapan tenaga kerja. Setiap tahun ada 2,5 juta angkatan kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Tabel Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Kelompok Penanaman Modal
Sumber: BKPM Tanpa investor asing, mantan Gubernur Bank Indonesia ini meyakini, pemerintah akan kesulitan menyediakan lapangan kerja di sektor formal bagi 2,5 juta orang itu. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, pembukaan sektor usaha bagi asing juga untuk menekan praktik oligopoli yang kerap terjadi di sektor usaha. Di industri perfilman misalnya, pemain usaha bioskop di Indonesia hanya bisa dihitung dengan jari tangan. Selain itu, revisi Perpres 39/2014 diharapkan mampu menekan harga jual produk di tingkat konsumen. Seperti harga jual obat-obatan seiring dibukanya investasi asing di usaha bahan baku obat.