Red Notice Muhammad Riza Chalid Terbit, Polri Klaim Tim Sudah di Luar Negeri



KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Namun, Polri mengungkapkan proses penerbitan notifikasi internasional tersebut memakan waktu cukup panjang lantaran harus melewati uji ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terutama untuk memastikan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni dan bukan bermuatan politik.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menyatakan Red Notice atas nama MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026, dan langsung disirkulasikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Sejak saat itu, Polri mengklaim telah memetakan keberadaan buronan tersebut dan menempatkan personel di negara tempat MRC berada.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau. Tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkap Untung dalam doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).


Baca Juga: Singgung Orang Nyinyir Tentang Sawit, Prabowo: Sawit Itu Miracle Crop

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas, Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan transnasional. Menurutnya, penerbitan Red Notice ini menjadi bukti konsistensi Polri dalam memanfaatkan kerja sama internasional untuk memburu pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri, khususnya melalui Divhubinter, konsisten melakukan kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global untuk menindak kejahatan transnasional maupun internasional,” kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan bahwa lamanya proses penerbitan Red Notice tak lepas dari mekanisme assessment Interpol yang sangat ketat, terutama untuk perkara korupsi. Interpol, kata Ricky, menaruh perhatian besar pada potensi perbedaan definisi dan perspektif hukum antarnegara.

“Interpol harus memastikan perkara ini memenuhi prinsip dual criminality. Ada negara yang memiliki perspektif berbeda terhadap tindak pidana korupsi, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan kasus ini murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik,” ujarnya.

Polri mengklaim telah meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat MRC menimbulkan kerugian negara dan merupakan tindak pidana murni berdasarkan hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Red Notice akhirnya diterbitkan.

Meski demikian, Polri mengakui proses pemulangan MRC ke Indonesia tidak akan instan. Prosedur ekstradisi harus mengikuti sistem hukum negara tempat buronan berada, yang berpotensi memakan waktu.

“Kami bekerja optimal, tetapi tetap mematuhi ketentuan hukum negara setempat,” kata Ricky.

Baca Juga: BPS Catat Defisit Perdagangan RI-China Tembus US$ 20,50 Miliar Sepanjang 2025

Dengan terbitnya Red Notice, ruang gerak MRC kini berada di bawah pengawasan internasional. Namun, efektivitas langkah ini tetap bergantung pada respons negara tempat buronan berada serta kelengkapan proses hukum lanjutan, termasuk permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Indonesia.

 

Selanjutnya: Sektor Formal Defisit, KSPN Sebut Lapangan Kerja Informal Jadi Primadona di 2026

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 3 Februari 2026, Kendalikan Emosi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News