Redam Ancaman PHK, Pemerintah Disarankan Lakukan Empat Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan menyeluruh untuk menahan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai terjadi di berbagai sektor manufaktur, termasuk kasus PT Krakatau Osaka Steel.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, tekanan yang memicu PHK saat ini bukan bersifat sektoral, melainkan struktural dan saling berkaitan. 

"Kita tidak sedang melihat kasus per kasus, tapi satu rangkaian tekanan yang saling terhubung di sektor riil dan industri manufaktur,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).


Baca Juga: Kemnaker Sebut Telah Siapkan Langkah Redam Gelombang PHK Usai KOS Tutup

Ia menjelaskan, kombinasi tingginya biaya energi, bahan baku yang tidak kompetitif, serta derasnya impor murah menjadi faktor utama yang menekan daya saing industri dalam negeri.

Di sisi lain, permintaan domestik yang belum cukup kuat membuat industri tidak memiliki bantalan ketika tekanan meningkat.

Dalam kondisi tersebut, Yusuf menilai pemerintah perlu segera melakukan intervensi pada beberapa titik krusial.

Pertama, pengendalian arus impor agar industri domestik memiliki ruang untuk bersaing, khususnya di sektor padat karya yang sensitif terhadap harga.

Kedua, menekan biaya produksi, terutama energi dan suku bunga, yang selama ini menjadi komponen utama pembentuk margin usaha. Tanpa perbaikan di sisi ini, kemampuan perusahaan untuk bertahan akan semakin terbatas.

Baca Juga: PHK Tembus 79.302 Orang, Pengamat: Efek Banjir Impor dan Daya Beli yang Loyo

Ketiga, memperkuat daya beli masyarakat agar permintaan domestik bisa menjadi penopang utama industri di tengah pelemahan eksternal.

Keempat, memastikan proses transisi tenaga kerja berjalan lebih cepat, sehingga pekerja yang terdampak PHK dapat terserap ke sektor lain yang masih tumbuh.

“Kalau semua ini digabung, yang terlihat adalah interaksi beberapa faktor sekaligus. Biaya energi, nilai tukar, struktur impor, dan daya beli bergerak dalam arah yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini dampak PHK memang mulai terlihat, namun belum memasuki fase ekstrem. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekitar 8.389 pekerja terdampak PHK hingga April 2026.

Baca Juga: PHK Terbesar! Verizon Tendang 13.000 Karyawan Demi Selamatkan Bisnis

Meski demikian, Yusuf mengingatkan tekanan ke depan masih berpotensi meningkat, seiring kecenderungan perusahaan yang mulai melakukan efisiensi, seperti menahan rekrutmen atau mengurangi jam kerja sebelum mengambil langkah PHK.

Ia menilai, tanpa pembenahan kebijakan secara struktural, kasus seperti Krakatau Osaka Steel berpotensi terus berulang di berbagai sektor. “Ketika satu pabrik berhenti beroperasi, itu bukan kejutan, melainkan konsekuensi dari kondisi yang sudah terbentuk,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: