JAKARTA. Perang tarif asuransi kendaraan bermotor tak kunjung mereda. Karena itu, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kendaraan bermotor menyampaikan laporan data profil risiko, biaya adminitrasi, dan biaya lain secara terperinci. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 01/PMK.010/2011 tentang pertanggungan pada asuransi kendaraan bermotor. Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 74/PMK.010/2007. Lewat beleid baru ini, regulator hendak menyusun tarif referensi secara lebih akurat, sehingga bisa meredam perang tarif premi. Sekadar membandingkan, pada aturan lama, perusahaan asuransi tidak diwajibkan melaporkan struktur biaya dan profil risiko secara mendetil.
Redam perang tarif, regulator rilis aturan
JAKARTA. Perang tarif asuransi kendaraan bermotor tak kunjung mereda. Karena itu, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kendaraan bermotor menyampaikan laporan data profil risiko, biaya adminitrasi, dan biaya lain secara terperinci. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 01/PMK.010/2011 tentang pertanggungan pada asuransi kendaraan bermotor. Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 74/PMK.010/2007. Lewat beleid baru ini, regulator hendak menyusun tarif referensi secara lebih akurat, sehingga bisa meredam perang tarif premi. Sekadar membandingkan, pada aturan lama, perusahaan asuransi tidak diwajibkan melaporkan struktur biaya dan profil risiko secara mendetil.