Redam perang tarif, regulator rilis aturan



JAKARTA. Perang tarif asuransi kendaraan bermotor tak kunjung mereda. Karena itu, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kendaraan bermotor menyampaikan laporan data profil risiko, biaya adminitrasi, dan biaya lain secara terperinci.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 01/PMK.010/2011 tentang pertanggungan pada asuransi kendaraan bermotor. Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 74/PMK.010/2007.

Lewat beleid baru ini, regulator hendak menyusun tarif referensi secara lebih akurat, sehingga bisa meredam perang tarif premi. Sekadar membandingkan, pada aturan lama, perusahaan asuransi tidak diwajibkan melaporkan struktur biaya dan profil risiko secara mendetil.


Direktur Asuransi Jaya Proteksi Nicolaus Prawiro menilai, regulator menyempurnakan format laporan untuk mencari tarif referensi. “Ini untuk meredam gebuk-gebukan tarif dan menciptakan kompetisi sehat,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (16/1).

Selama ini, industri memiliki dua opsi dalam memberlakukan tarif premi. Pertama, menetapkan tarif yang mengacu pada profil risiko perusahaan. Kedua, mengikuti tarif referensi sesuai hitung-hitungan regulator.

Willy Suwandi Dharma, Humas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, sebetulnya, perusahaan asuransi telah menyertakan laporan data profil risiko dan kerugian di laporan tiga bulanan. Hanya, belum semua pelaku melakukan hal itu. “Dengan aturan ini, industri bakal lebih disiplin,” kata Willy yang juga Direktur Utama Asuransi Adira Dinamika ini.

Willy menegaskan, industri asuransi tidak merasa terbebani dengan kelengkapan data laporan yang diminta regulator. Setelah mendapatkan data itu, regulator akan menyusun dan memberlakukan tarif premi referensi baru sekaligus menata pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: