KONTAN.CO.ID - Rencana lama pemerintah untuk memangkas angka nol pada mata uang rupiah atau redenominasi kembali mencuat. Langkah ini resmi masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyusun empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” demikian bunyi naskah resmi PMK tersebut yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Kesimpulan:
Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan memasukkan penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah dalam Renstra 2025–2029. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memangkas angka nol pada mata uang demi efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing nasional. Meski belum dipastikan berapa banyak angka nol yang akan dihapus, rencana ini menandai kebangkitan kembali agenda lama yang sempat tertunda sejak 2013 dan kini diarahkan untuk diselesaikan pada 2027. Sumber Data dan Referensi- Kementerian Keuangan RI – PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029
- Bank Indonesia – Penjelasan tentang Redenominasi Rupiah
- DJPb Kementerian Keuangan – Program Strategis Nasional 2025–2029