KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan, sebenarnya rencana melakukan redenominasi bukanlah wacana baru. Pada tahun 2010 silam, Bank Indonesia (BI) juga sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.
Redenominasi rupiah, manfaat dan risiko yang perlu diantisipasi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan, sebenarnya rencana melakukan redenominasi bukanlah wacana baru. Pada tahun 2010 silam, Bank Indonesia (BI) juga sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.