JAKARTA. Langkah pemerintah menata kembali kebijakan impor produk pertanian terus disempurnakan. Setelah membatasi impor lewat kuota, kini ada pula skema pengaturan lewat referensi harga. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan tersebut. Namun, ia menyebutkan angka referensi impor tersebut antara 10% hingga 40%. Artinya, bila harga suatu produk pertanian di pasar lebih tinggi antara 10% hingga 40% tersebut, pemerintah akan memutuskan untuk membuka impor produk tersebut. "Kita masih finalisasi sedikit demi sedikit," katanya Rabu (28/8). Kebijakan ini, kata Bachrul merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilisasi harga berbagai produk agribisnis. Bachrul menjamin, harga referensi yang akan digunakan tersebut telah memperhatikan kepentingan petani, serta daya beli masyarakat atau konsumen. "Dengan demikian, keseimbangan akan bermanfaat bagi semuanya," kata Bachrul.
Referensi harga hortikultura 10%-40%
JAKARTA. Langkah pemerintah menata kembali kebijakan impor produk pertanian terus disempurnakan. Setelah membatasi impor lewat kuota, kini ada pula skema pengaturan lewat referensi harga. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan tersebut. Namun, ia menyebutkan angka referensi impor tersebut antara 10% hingga 40%. Artinya, bila harga suatu produk pertanian di pasar lebih tinggi antara 10% hingga 40% tersebut, pemerintah akan memutuskan untuk membuka impor produk tersebut. "Kita masih finalisasi sedikit demi sedikit," katanya Rabu (28/8). Kebijakan ini, kata Bachrul merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilisasi harga berbagai produk agribisnis. Bachrul menjamin, harga referensi yang akan digunakan tersebut telah memperhatikan kepentingan petani, serta daya beli masyarakat atau konsumen. "Dengan demikian, keseimbangan akan bermanfaat bagi semuanya," kata Bachrul.