Refinancing AISA melalui Sukuk Ijarah II 2016



JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan melakukan refinancing atau pelunasan utang dengan dana yang diperoleh dari sukuk atau surat utang syariah.

"Sekiranya sekitar 80 % dari dana tersebut akan digunakan untuk refinancing," ujar Desilina, Corporate Secretary AISA, beberapa waktu lalu.

Sedangkan sisanya akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan pabrik baru di Sulawesi. Desilina menerangkan, "Pabrik yang akan dibangun diproyeksikan untuk pabrik beras kami."


AISA telah mencatatkan surat utang syariah atau sukuk Rp 1,2 triliun di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sukuk ijarah AISA II 2016 memiliki jangka waktu lima tahun setelah diterbitkan yakni 19 Juli 2021.

Cicilan imbalan ijarah sukuk ini sebesar Rp 105,5 miliar per Rp 1 miliar. Pembayaran pendapatan bagi hasil akan dilakukan per tiga bulan. Sehingga, tanggal pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah pertama adalah 19 Oktober 2016.

Peringkat untuk Obligasi dan sukuk yang dikeluarkan oleh AISA masing-masing single A syariah. Hasil pemeringkatan ini dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

AISA dapat melakukan pembelian kembali baik seluruh atau sebagian dari Sukuk Ijarah tersebut sebagai pelunasan. Namun pembelian kembali dapat dilakukan dengan ketentuan setelah satu tahun setelah tanggal penjatahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto