KONTAN.CO.ID - Politeknik Ketenagakerjaan yang berada di dalam naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Refleksi Dua Dekade Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004: Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan pada 20-21 Mei 2004 di Auditorium Polteknaker. Seminar ini memaparkan bagaimana efektivitas proses litigasi dan non-litigasi yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang sudah menjadi pedoman hukum di dunia ketenagakerjaan Indonesia selama 20 tahun lamanya. Ahli hukum dari Dharmaraksa Law Firm, Azka Hanani menjelaskan bahwa UU PPHI perlu dipahami sebagai hukum formil yang mengatur tata cara dan penegakan suatu ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam konteks penyelesaian ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Hubungan yang timbul antara pengusaha dan pekerja sering kali menimbulkan perselisihan di bidang ketenagakerjaan.
Refleksi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:Perlukah Revisi?
KONTAN.CO.ID - Politeknik Ketenagakerjaan yang berada di dalam naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Refleksi Dua Dekade Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004: Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan pada 20-21 Mei 2004 di Auditorium Polteknaker. Seminar ini memaparkan bagaimana efektivitas proses litigasi dan non-litigasi yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang sudah menjadi pedoman hukum di dunia ketenagakerjaan Indonesia selama 20 tahun lamanya. Ahli hukum dari Dharmaraksa Law Firm, Azka Hanani menjelaskan bahwa UU PPHI perlu dipahami sebagai hukum formil yang mengatur tata cara dan penegakan suatu ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam konteks penyelesaian ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Hubungan yang timbul antara pengusaha dan pekerja sering kali menimbulkan perselisihan di bidang ketenagakerjaan.