Refly: 99% MK menolak gugatan Prabowo-Hatta



JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Refky Harun memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, setelah melihat perjalanan sidang yang berlangsung selama ini.

"Ada tiga hal yakni permohonan, proses pembuktian, dan yuriprudensi putusan di MK selama ini. Jadi berkesimpulan gugatan 99% ditolak," katanya kepada KONTAN, Rabu (20/8).

Rafly menambahkan kubu Prabowo-Hatta juga tak mampu membuktikan klaimnya soal unggul 50,26% atau mendapatkan 70 juta suara, selisih dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 62 juta suara. Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menurut kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 49,76% atau turun sekitar  4 juta dari penetapan KPU yakni 70 juta suara."Tidak ada satu saksi yang bicara soal klaim kemenangan itu," ujarnya.


Justru yang muncul dalam persidangan seputar permasalahan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), pembukaan kotak suara, laporan badan pengawas pemilu (bawaslu) yang tidak ditindaklanjuti dan persoalan administratif lainnya. "Ini belum masuk kategori kecurangan terstruktu, sistematis, dan masif," paparnya. 

Menurut Rafly, mungkin yang relevan adanya kecurangan seperti yang terjadi di Papua. Tetapi persoalannya kecurangan itu sifatnya sporadis dan tidak terkait dengan KPU pUsat. "Jadi kalau tidak ada bukti yang mengejutkan sulit gugatan dikabulkan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburrahman menegaskan pihaknya optimis gugatannya bakal dikabulkan MK. Mengingat pihaknya sudah maksimal membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014. 

"Mulai dari permohonan, pembuktian, saksi dan saksi ahli semua menguntungkan kami," paparnya.

Asal tahu saja, Kamis (21/8) MK akan membacakan putusan atas sengketa pilpres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto