JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Refky Harun memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, setelah melihat perjalanan sidang yang berlangsung selama ini. "Ada tiga hal yakni permohonan, proses pembuktian, dan yuriprudensi putusan di MK selama ini. Jadi berkesimpulan gugatan 99% ditolak," katanya kepada KONTAN, Rabu (20/8). Rafly menambahkan kubu Prabowo-Hatta juga tak mampu membuktikan klaimnya soal unggul 50,26% atau mendapatkan 70 juta suara, selisih dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 62 juta suara. Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menurut kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 49,76% atau turun sekitar 4 juta dari penetapan KPU yakni 70 juta suara."Tidak ada satu saksi yang bicara soal klaim kemenangan itu," ujarnya.
Refly: 99% MK menolak gugatan Prabowo-Hatta
JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Refky Harun memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, setelah melihat perjalanan sidang yang berlangsung selama ini. "Ada tiga hal yakni permohonan, proses pembuktian, dan yuriprudensi putusan di MK selama ini. Jadi berkesimpulan gugatan 99% ditolak," katanya kepada KONTAN, Rabu (20/8). Rafly menambahkan kubu Prabowo-Hatta juga tak mampu membuktikan klaimnya soal unggul 50,26% atau mendapatkan 70 juta suara, selisih dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 62 juta suara. Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menurut kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 49,76% atau turun sekitar 4 juta dari penetapan KPU yakni 70 juta suara."Tidak ada satu saksi yang bicara soal klaim kemenangan itu," ujarnya.