JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) oleh sejumlah pihak sarat akan kepentingan. Refly menyampaikan, ada empat alasan kenapa berbagai pihak ramai-ramai menolak Perppu. "Pertama, adalah SBY Factor," kata Refly dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013). Refly mengaku heran ketika SBY melakukan sesuatu yang baik, menurutnya banyak pihak selalu tidak senang. Sebaliknya, jika SBY melakukan sesuatu yang buruk, banyak pihak justru senang. Padahal, kata Refly, dengan Perppu ini, kewenangan SBY dalam menetapkan Hakim Konstitusi justru berkurang. "Kalau yang tadinya main tunjuk saja (menetapkan Hakim Konstitusi), sekarang sudah enggak bisa," kata Refly. Faktor kedua, menurut Refly, adalah persaingan menjelang 2014. SBY yang merupakan pihak Partai Demokrat, ramai-ramai diserang oleh partai lain dengan melakukan penolakan terhadap Perppu. "Jadi mereka tidak melihat isi perppunya apa, intinya mereka menolak untuk menjatuhkan pamor," lanjut Refly. Faktor ketiga adalah adanya peraturan mengenai larangan anggota partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut, menurut Refly, telah membuat anggota parpol ramai-ramai menolak Perppu. "Keempat, nah ini saya juga heran kenapa pengamat, praktisi, dan akdemisi ini juga banyak yang menolak (Perppu)," kata Refly. Namun, Refly menduga, terdapat persaingan panggung pula dalam ranah pengamat, praktisi, dan akademisi. Oleh karena itu, mereka dengan lantang menolak Perppu meskipun Perppu tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi diri mereka. Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang ditujukan untuk menyelamatkan MK tersebut langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut. Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang menggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting. (Ihsanuddin/kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Refly Harun: Ada empat alasan penolakan Perppu MK
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK) oleh sejumlah pihak sarat akan kepentingan. Refly menyampaikan, ada empat alasan kenapa berbagai pihak ramai-ramai menolak Perppu. "Pertama, adalah SBY Factor," kata Refly dalam diskusi bertajuk Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013). Refly mengaku heran ketika SBY melakukan sesuatu yang baik, menurutnya banyak pihak selalu tidak senang. Sebaliknya, jika SBY melakukan sesuatu yang buruk, banyak pihak justru senang. Padahal, kata Refly, dengan Perppu ini, kewenangan SBY dalam menetapkan Hakim Konstitusi justru berkurang. "Kalau yang tadinya main tunjuk saja (menetapkan Hakim Konstitusi), sekarang sudah enggak bisa," kata Refly. Faktor kedua, menurut Refly, adalah persaingan menjelang 2014. SBY yang merupakan pihak Partai Demokrat, ramai-ramai diserang oleh partai lain dengan melakukan penolakan terhadap Perppu. "Jadi mereka tidak melihat isi perppunya apa, intinya mereka menolak untuk menjatuhkan pamor," lanjut Refly. Faktor ketiga adalah adanya peraturan mengenai larangan anggota partai politik untuk menjadi hakim konstitusi. Peraturan tersebut, menurut Refly, telah membuat anggota parpol ramai-ramai menolak Perppu. "Keempat, nah ini saya juga heran kenapa pengamat, praktisi, dan akdemisi ini juga banyak yang menolak (Perppu)," kata Refly. Namun, Refly menduga, terdapat persaingan panggung pula dalam ranah pengamat, praktisi, dan akademisi. Oleh karena itu, mereka dengan lantang menolak Perppu meskipun Perppu tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi diri mereka. Sejak dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, Perppu yang ditujukan untuk menyelamatkan MK tersebut langsung menimbulkan berbagai penolakan. Sejumlah anggota partai politik di DPR telah menyatakan akan menolak Perppu tersebut. Hal yang sama disampaikan sejumlah pengacara yang menggugat Perppu ke MK. Mereka menilai Perppu tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak dikeluarkan dalam keadaan yang genting. (Ihsanuddin/kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News