JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bukan persoalan besar jika Presiden Joko Widodo tak jadi melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Komjen Budi tidak bisa memperkarakan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Perlu dipahami gugatan ke PTUN itu. Ini wilayah hukum tata negara. Ini hak prerogratif presiden yang dibatasi oleh persetujuan DPR," ungkap Refly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2015). Terkait Budi Gunawan yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Refly mengatakan Presiden Joko Widodo tetap bisa tidak melantik Komjen Budi Gunawan.
Refly: Jokowi tak bisa digugat jika tak lantik BG
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bukan persoalan besar jika Presiden Joko Widodo tak jadi melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Komjen Budi tidak bisa memperkarakan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Perlu dipahami gugatan ke PTUN itu. Ini wilayah hukum tata negara. Ini hak prerogratif presiden yang dibatasi oleh persetujuan DPR," ungkap Refly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2015). Terkait Budi Gunawan yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Refly mengatakan Presiden Joko Widodo tetap bisa tidak melantik Komjen Budi Gunawan.